Penyuap Jaksa Kejati Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan kepada Jajang Abdul Khalik dan Lenih Marliani.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, terkait penanganan perkara kasus korupsi dana kapitasi BPJS Subang tahun anggaran 2014.

"Memutuskan, masing-masing kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Longser Sormin di persidangan, Selasa 13 September 2016.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut Jajang dan Lenih dengan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

Dalam pertimbangannya, hakim juga memerintahkan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa orang- orang yang diduga menikmati aliran dana Kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

"Mengintruksikan untuk mengambil langkah hukum kepada KPK dan Kejagung untuk memeriksa Irmanto, Nurhalim, Hendra alias Boenk dan Bendahara Dinkes Kabupaten Subang Suhendi yang diduga ikut menikmati aliran dana BPJS dan APBD Subang," ujar majelis hakim.

Suhendi dalam kasus tersebut diduga telah mencairkan dana kapitasi mencapai Rp5,6 miliar untuk kepentingan pribadi, keperluan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi. Sedangkan untuk pengacara Polda Jawa Barat, Nur Halim mendapatkan dana Rp1,4 miliar dan Rp600 juta. Sedangkan Irmanto yang mengaku sebagai anggota BIN sebesar Rp500 juta, dan Hendra alias Boenk.

Kasus penyuapan ini bermula saat jaksa Kejati Jabar Fahri Nurmallo membicarakan besaran uang pengganti dan pengurusan perkara yang disebut dengan 'Komitmen Operasional' senilai Rp460 juta dengan rincian Rp160 juta untuk uang pengganti dan Rp300 juta untuk 'Komitmen Operasional'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya