Mensos Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Berat

Ilustrasi/Tindak kekerasan
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sepakat bahwa pelaku kejahatan seksual anak diganjar dengan hukuman yang maksimal atau hukuman berlapis. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terjadi memakan para korban berikutnya.

Segera Diadili, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tertunduk Lesu saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Jadi bisa dikenakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kedua Undang-undang perlindungan anak, dan ketiga Perpu nomor 1 tahun 2016 juga sudah bisa," kata Khofifah Indar Parawansa, dalam diskusi Menguak Tabir Prostitusi Anak di Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.

Meskipun begitu, hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak tergantung keputusan hakim di pengadilan. Bahkan, apabila pelaku sudah banyak memakan korban tentunya bisa saja dijerat dengan pasal berlapis.

Terungkap! Ada 4 Orang Jadi Korban Seksual Grup FB Fantasi Sedarah, dari Ipar Hingga Tetangga

"Korbannya ada 140-an sekian, lalu pelaku juga sudah berkelompok, lebih dari satu. Kalau ini, misalnya digunakan pasal berlapis sudah bisa penuhi kualifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor Jawa Barat. Transaksinya menggunakan jasa media sosial Facebook. Setidaknya ada 99 anak yang diduga menjadi korban bisnis prostitusi ini.

Pedagang Asongan Ditangkap Polisi Diduga Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak - Foto Dok Istimewa

Polisi Usut Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bekasi

Kasus dugaan sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang anak berusia 8 tahun berinisial Y dipastikan ditangani oleh pihak kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2025