KPK Ungkap Kendala Pengusutan Kasus Century dan BLBI
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah pihak itu di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat kasus ini.
Kasus pemberian FPJP itu merugikan negara Rp689 miliar. Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, membuat negara menelan kerugian sebesar Rp6,762 triliun.
Sementara kasus SKL BLBIÂ diselidiki KPK sejak 2013. Tiga tahun penyelidikan SKL yang diterbitkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10 ini belum juga naik ke tahap penyidikan.
Padahal, KPK pada era Pimpinan Abraham Samad cs sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Antara lain Menko Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, serta Menko Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL itu berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, dari dana BLBI itu, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun atau 95, 878 persen. Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI.
BPKP menyimpulkan, Rp53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
