KPK Ungkap Kendala Pengusutan Kasus Century dan BLBI

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada penutupan kasus Century dan BLBI. Namun, KPK mengakui ada sejumlah kendala dalam pengusutan kasus itu. Yang jelas menurut KPK, kendala itu tetap membuat mereka bekerja menindaklanjuti kasus itu.

Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline

"Ada beberapa kendala (kasus Century). Salah satunya itu saksi kuncinya dua orang meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 September 2016.

Mengenai kasus BLBI, Laode mengatakan KPK sudah pernah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut ini lagi. Namun lagi-lagi, ada hambatan yang memperlambat pengusutan kasus ini.

Buru Buronan BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Interpol 

"Salah satu kesusahan kasus BLBI itu adalah bukti-bukti yang didapat itu hampir semuanya fotocopy," terang Laode.

Laode mengatakan, keaslian suatu barang bukti dapat diragukan di pengadilan nanti. Karena itu KPK tidak cukup hanya mengandalkan bukti fotocopy itu.

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

"Kami sedang berupaya mencari bukti-bukti otentik lainnya," kata dia.

Kasus pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century (kini Bank Mutiara) dan kasus BLBI kembali menjadi polemik panas. Muncul tudingan bahwa KPK telah menutup buku dua kasus yang menghebohkan itu.

KPK membantah seraya menegaskan bahwa dua kasus itu masih berjalan. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi awak media soal kebenaran pemberhentiaan di salah satu media nasional yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mengatakan dua kasus kakap itu dihentikan.

"Tidak ada pernyataan Pimpinan KPK penghentian kasus SKL BLBI dan Bank Century. Jadi sampai saat ini (proses penyelidikan dan penyidikan dua kasus tersebut) masih dilakukan," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.

Untuk diketahui, kasus Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Dalam kasus ini, baru Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah diseret ke pengadilan.

Budi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya