Satpam Pusat Perbelanjaan Surabaya Cabuli Pengunjung

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA.co.id – Seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surabaya ditangkap kepolisian setempat atas tuduhan pemerasan dan pencabulan terhadap seorang pengunjung.

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Modus yang dilakuan pria bernama TBS (36) ini cukup unik. Yakni dengan menjebak korbannya atas tuduhan mencuri sejumlah barang, lalu bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang dan kemudian melakukan pencabulan.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 28 September 2016. Ketika seorang pengunjung pusat perbelanjaan bernama Irma (disamarkan) didatangi Satpam bernama TBS. Irma dituduh telah mencuri barang-barang belanjaan.

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemnaker

“Tersangka juga memotret korban sambil membawa barang belanjaan itu,” kata Wakil Kepala Sat Reskrim Polres Surabaya Kompol Bayu Indra Gunawan, Jumat, 30 September 2016.

Usai kejadian itu. Keesokan harinya, tersangka kembali menghubungi Irma dan meminta uang Rp2 juta, alasannya uang itu sebagai ganti agar satpam tidak menyebarkan kejadian pencurian.

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

“Tapi sebelum meminta uang itu, tersangka rupanya juga mencabuli korbannya tersebut,” ujar Bayu.

Bayu menduga tersangka sengaja menjebak korban. Sebab, apabila barang belanjaan itu belum dibayar, maka seharusnya alarm pusat perbelanjaan itu berbunyi. Namun, saat itu alarm tersebut sama sekali tidak berbunyi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini diancam dengan hukuman penjara 9 tahun. Sebab, tersangka telah melanggar pasal 369 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS dan 349 dolar Singapura

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025