Pimpinan KPK Sebut Suap Kepala Kejati DKI Tak Terpenuhi
Senin, 3 Oktober 2016 - 13:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Sementara itu, dua pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, masing-masing divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara. Sudi diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan Dandung, didenda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ase)

Polisi Limpahkan Nikita Mirzani dan Asistennya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelimpahan tersebut bakal dilaksanakan pada Kamis 5 Juni 2025.
VIVA.co.id
4 Juni 2025