Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Panitera Pengadilan Tinggi Banten bernama Rina Pertiwi (RP), ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.

Pertamina Patra Niaga Amankan Energi Negeri, Kelola Distribusi Migas Paling Kompleks

Eksekusi sita tersebut terkait korupsi pada obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. Hal itu diungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.

"Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina," ucapnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Idrus Marham Apresiasi Pemerintah Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Orientasinya untuk Rakyat

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dalam kasus ini, Rina selaku Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap Rp1 miliar dari terpidana AS untuk mempercepat proses eksekusi. Proses terkait Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina bayar ganti rugi senilai Rp244, kepada ahli waris pemilik tanah, yaitu AS. 

Ini Cara Pertamina Perluas Kesempatan Kerja, EEP Bangun Kompetensi 80 Ribu Peserta dan 165 Bengkel Roda Dua

"Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai," kata dia.

Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menambahkan, Rina dipersangkakan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. RP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

"Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 1999, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999," ujarnya.

Pertamina NEE dorong Ketahanan Energi dengan EBT

Pertamina NRE Dorong Ketahanan Energi dengan EBT dan Pengelolaan Transisi Energi yang Efisien

Peran Pertamina NRE dalam pengembangan energi transisi memperkuat ketahanan energi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2025