KPK: Kasus Maxpower Libatkan Uang Bernilai Besar

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi bahwa kasus Perusahaan asal Amerika Serikat, Maxpower, turut melibatkan pejabat di Indonesia. Bahkan dijelaskan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, kasus ini melibatkan uang dalam jumlah besar. 

Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Terancam Dipanggil KPK

"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika, kasus ini melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar, dan ini jadi kewenangan KPK," kata Laode di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Menurut Laode, otoritas di AS mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengusut kasus ini. Pimpinan KPK, kata Laode, rencananya akan terbang ke AS untuk bertemu para pihak berwenang di Federal Bureau of Investigation.

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita

"Mungkin dua minggu ke depan Pak Agus dan Pak Saut, insya Allah akan ke FBI mempererat kerja sama. Karena kasus korupsi juga semakin transnasional (lintas negara)," ucap Laode. 

Sebelumnya Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, tengah menggelar investigasi terhadap Standard Chartered PLC, atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. 

Tak Melawan! Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Haji

Berdasarkan internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara ini menunjukkan adanya dugaan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Standard Charterd mulai membeli saham MAXpower pada 2012, dan baru tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar US$60 juta. Pembelian saham ini membuat total investasi yang terkumpul menjadi US$143 juta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025