Bila Terbukti Pungli, PNS Kemenhub Bakal Dipecat

Petugas memasang garis polisi saat OTT di Kemenhub
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan belum menentukan apa sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap kemarin, Selasa 11 Oktober 2016, oleh tim operasi pemberantasan pungli (OPP) bentukan Presiden RI, Joko Widodo, terkait pungutan liar izin pelayaran di Direktorat Perhubungan Laut.

Teriak Sopir Truk Soal Maraknya Aksi Pungutan Liar

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik, Dewa Made Sastrawan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari polisi.

"Tapi yang jelas kalau yang bersangkutan adalah pegawai negeri, dengan tindakan itu otomatis dia akan dipecat sebagai pegawai negeri," kata Dewa di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Polda Jawa Tengah Ungkap 545 Kasus Premanisme Selama Operasi Aman Candi 2025

Selain itu menurut Dewa, lembaganya tidak akan memberi bantuan hukum pada PNS bermasalah tersebut. "Untuk tindakan kriminal yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi," katanya.

Dengan adanya penangkapan itu, Dewa enggan bila sistem pengawasan di lembaganya dianggap kedodoran. Menurutnya, semua sistem pelayanan sudah tepat dan berjalan untuk mempercepat perizinan serta transparan.

Polres Priok Sikat Aksi Premanisme dan Pungli, Puluhan Orang Diciduk

"Kita menengarai ada orang yang coba untuk melakukan pungli. Kan kita sudah bikin sistem online ini satu tahun. Nih masih ada oknum yang mencoba, ya sudah kita indikasikan. Kita panggil polisi saja," katanya.

Simak video 'Amarah Jokowi Pergoki Pungli Kemenhub' atau klik link ini

 
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran (tengah)

Gubernur Agustiar Sabran Komitmen Beri Pendidikan Gratis Siswa dari Keluarga Berpenghasilan Rendah

Gubernur Agustiar Sabran mengingatkan, para siswa untuk senantiasa menjaga semangat belajar dan membangun karakter.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025