Setara Institute: Kejagung Punya Dokumen Kematian Munir

Gambar mendiang aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Setara Institute Hendardi memastikan bahwa Kejaksaan Agung mempunyai dokumen hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Kejaksaan Agung pasti sudah punya dokumen itu. Dahulu ketika mengadili Pollycarpus juga Muchdi PR sebagai kelanjutan TPF memangnya Polri dan Jaksa Agung mengunakan dasar apa? Yang menjadi dasar utama kan laporan TPF," kata Hendardi di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2016.

Hendardi yang merupakan anggota tim pencari fakta (TPF) menegaskan, Kejaksaan Agung mustahil tidak mempunyai dokumen hasil investigasi TPF kematian Munir tersebut.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

"Malas mencari saja atau tata kelola administrasi buruk. Lebih pantas mereka menanyakan pada SBY yang dahulu secara formil menerima laporan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berencana melakukan koordinasi  dengan anggota TPF terkait masalah dokumen Munir yang dinyatakan hilang oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

"Kita sedang mencari, menghubungi, mereka yang dahulu duduk jadi anggota TPF," ujar Prasetyo.

Permintaan pencarian dokumen kematian aktivis HAM Munir Said Thalib itu atas perintah Presiden Joko Widodo. Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat yang memutuskan bahwa pemerintah wajib membuka dokumen investigasi kematian Munir ke Kementerian Sekretariat Negara.

Namun karena Kemensetneg tak memiliki dokumen itu, maka Jokowi meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri dokumen yang menginvestigasi kematian Munir saat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025