Irman Gusman Bersikukuh Merasa Dijebak
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Irman Gusman, tetap menduga ada unsur jebakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya pada 17 September 2016 lalu. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Irman usai sidang pembacaan permohonaan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2016.
Dugaan itu adanya jebakan itu berawal dari pertemuan Direktur CV Berjaya Semesta Xaveriady Sutanto, yang tengah menjadi terdakwa di PN Padang, namun ikut bertemu Irman saat penangkapan.
"Kalau kami menduga, kami mendapakan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan," kata anggota tim kuasa hukum Irman, Tommy S Bhail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tommy bercerita, awalnya pada 16 September 2016, Irman mendapat telepon oleh Memi, istri Sutanto, dari Padang untuk minta bertemu. Irman pun telah memberi pertanda bisa untuk bertemu, kalau nanti dia tidak memiliki kesibukan.
Malam harinya, disaat Irman masih ada pertemuan dengan tokoh minang diluar rumah, Memi kembali menelepon lagi untuk mengabarkan bahwa ia sudah tiba di Jakarta dan meminta untuk bertemu. Namun lantaran sudah larut malam, Irman menyarankan bertemunya besok pagi.
Kendati demikian, Memi tetap memaksa lantaran berdalih ia akan kembali ke Padang dengan penerbangan pertama besok pagi. Karena itu, Memi bersedia menunggu walaupun sudah larut malam.
“Ketika IG sampai di kediaman menjelang tengah malam, ia sempat menyuruh ajudannya mengecek tamu tersebut apakah sudah datang. Setelah melihat ke ruang tamu ternyata ada seorang laki-laki yang sedang duduk. Ajudan pun melaporkan bahwa ada seorang laki-laki di ruang tamu,” ujar Tommy.
Belakangan baru diketahui, ternyata laki-laku tersebut adalah Sutanto yang merupakan suami Memi. Tak berselang lama setelah berbincang, Memi dan Sutanto meninggalkan kediaman dengan meninggalkan sebuah bungkusan di dalam plastik yang disebut Irman sebagai hadiah atau oleh-oleh. Irman berdalih tidak mengetahui secara pasti isi bungkusan.
Namun beberapa saat kemudian, petugas KPK menangkap Memi dan Sutanto di depan kediaman Irman yang terdapat di Jalan Denpasar Raya No C8, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, KPK hanya membawa surat tugas atas nama Xaveriandy yang rupanya tengah menjadi tahanan kota.