Irman Gusman Bersikukuh Merasa Dijebak
- VIVA.co.id/Eka Permadi
"Perintah penyidikan penangkapan Xaveriady dikeluarkan 24 Juni tahun 2016. Ini ada apa? Nah itu dia sidang disana setiap minggu lho, tersangka dan tahanan kota. Kok ini bisa di Jakarta. Pertanyaan buat kita. Jadi saya pikir menghormati proses ini, biarlah itu di uji persidangan yang mulia ini. Kita harapkan sidang terbaik bagi kita semua," papar Tommy.
Sebelumnya, mantan Ketua MK, Mahfud MD juga sempat mengkomentari soal dugaan Irman dijebak dalam penangkapannya oleh KPK. Menurut Mahfud, KPK sudah menjalankan tugasnya dengan benar.
Mahfud meyakini KPK sudah melakukan penyadapan hari-hari sebelum menangkap Irman. Meskipun ia sendiri juga heran tokoh asal Padang Panjang, Sumatera Barat, itu mau berinteraksi dengan orang yang berstatus tersangka.
Kemudian, saat pemeriksaan, ia percaya penyidik juga memperdengarkan rekaman hasil sadapan ke Irman. Setelah itu, lanjut dia, Irman tidak berkutik dan menerima kenyataan.
"Selalu menolak bahwa saya tidak ini tidak itu. Sesudah diperdengarkan rekamannya, tanda tangan berita acara. Ya sudah (menerima status tersangka)," ujar Mahfud.
Sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 bulal lalu.
Pengajuan permohonan praperadilan itu, salah satunya terkait menguji sah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu.
Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Irman kini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.
(ren)
