Relawan Jokowi Perkuat Alat Bukti Ahmad Dhani Hina Presiden
Rabu, 16 November 2016 - 21:44 WIB
Sumber :
- Ichsan/VIVALIFE
Sebelumnya, Ketua LRJ, Riano Oscha, ada dua pasal yang dikenakan pada musisi kelahiran Surabaya itu.
"Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207 dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Riano di Polda Metro Jaya, Minggu 6 November 2016.
Ancaman pidana atas pasal 207 KUHP adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Ikuti Jejak Sang Ayah, Dul Jaelani Ungkap Tantangan dan Beban Jadi Anak Ketiga Ahmad Dhani
Dul Jaelani ungkap suka duka jadi anak Ahmad Dhani. Dapat privilege, tapi juga merasa terbebani dengan ekspektasi publik.
VIVA.co.id
8 April 2025