RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam beberapa rumusan pasal yang disusun ada beberapa norma yang mesti diketahui.

Dinasihati Teman Kumpul Kebonya, Pria Ini Malah Lakukan Penganiayaan

Dalam draft RUU KUHP dikutip VIVA, Senin, 7 Juni 2021, ada ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Ancaman lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

Ancaman hukuman ini tertuang dalam  dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Ayat (1) - "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,"  

Ayat (2) - "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,"

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Ancaman hukuman bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,"

Pasal 220 ayat (1) mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. 

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden," bunyi ayat (2)

Empat pelaku curanmor diamankan polisi di Mako Satreskrim Polresta Kendari.

Komplotan Curanmor di Kendari Diringkus, Salah Satu Pelaku Seorang Wanita

Anggota Satreskrim Polresta Kendari meringkus 4 pelaku komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu 22 Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2024