Pemerintah Minta Peserta Pilkada Patuhi UU ITE

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • U-Report

Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya. 

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

Undang-Undang ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan atau intersepsi tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Jokowi Usul Revisi UU ITE, Haris Azhar: Momentum Keinsafan

Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun. 

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Setuju dengan Jokowi, Said Didu: UU ITE Sudah Jadi Arena Tinju Rakyat

Hukuman denda juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp1 miliar, menjadi Rp750 juta. Kemudian menurunkan ancama pidana kekerasan pada Pasal 29, yang sebelumnya maksimal 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan dendanya menurun dari Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.

Menko Polhukam Mahfud MD

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2021