Kuasa Hukum: Hatta Taliwang Juga Tersangka Dugaan Makar

Mahasiswa desak polisi bebaskan terduga makar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Aktivis Hatta Taliwang dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, Direktur Institut Soekarno-Hatta itu juga dijerat dengan dugaan upaya makar.

"Sejak ditangkap hari Kamis dini hari dipersangkakan Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP atas dugaan makar dan juga Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Akhmad Leksono, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Desember 2016.

Siang ini, katanya, Hatta tengah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait kasusnya itu sebagai tersangka.

"Beliau di BAP sebagai tersangka Jumat dan Sabtu dan hari ini, Minggu, 11 Desember, kemarin. BAP sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas," kata Akhmad.

Ia pun membantah, Hatta terlibat dalam upaya makar. Meski hadir dalam pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November lalu, menurut Akhmad, hal itu tidak bisa serta-merta menjadi ukuran bahwa kliennya melakukan upaya makar.

"Pak Hatta itu ikut memang, ada beberapa pertemuan yang digelar secara umum, tapi itu tidak bisa dikatakan makar. Itu kan hanya keinginan sebagai warga dan koridornya masih konstitusional," katanya.

Ahmad juga mempersoalkan sejumlah barang bukti yang disita polisi terkait dugaan makar oleh kliennya itu.

"Kebetulan ada tulisan-tulisan, sebenarnya beliau upload (di website iesph.org) hasil pertemuan di UBK dan tulisan aktivis-aktivis yang saat itu hadir. Ada 11 paper hasil pemikiran para aktivis," ujarnya.

"Ada catatan beliau yang itu dalam konteks secara konstitusionalitas sebagai hak warga negara menyampaikan hak pendapat di muka umum," ujarnya.

Menurut dia, tuduhan upaya makar yang disangkakan kepada kliennya itu perlu dibuktikan. Hatta dan aktivis lainnya juga tidak ada upaya menggerakkan massa saat berkumpul rapat di UBK tersebut.

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

"Jadi, prinsipnya apabila ada dinyatakan sebagai makar, kami mengharapkan untuk jangan mudah menyampaikan posisi makar itu, karena prasyarat untuk makar sangat sulit, sangat berat," katanya.

Ia menyampaikan, apa yang dilakukan Hatta Taliwang dan kawan-kawan terkait ada rencana ke DPR/MPR itu adalah bagian dari hak konstitusional secara resmi. Hal itu karena dilakukan dengan pemberitahuan kepada polisi dan tidak dalam posisi tiba-tiba mengumpulkan massa yang besar kemudian niat menduduki MPR/DPR.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Itu adalah aspirasi sebagai warga negara. Atas situasi memang ada pemikiran untuk coba menawarkan posisi UUD amendemen kepada UUD 45 yang asli," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan institusinya masih menunggu gelar perkara penyidik apakah mantan anggota DPR tersebut terlibat makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Kami lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik. Penyidik nanti yang menentukan. Sementara dikenakan UU ITE. Kalau memang ada kami kenakan (pasal makar)," katanya.

Ia pun tak peduli dengan pembelaan kuasa hukum yang menyatakan polisi telah salah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka. Prabowo mengatakan semua akan dibuktikan di pengadilan.

BEM SI Kerakyatan usai melakukan pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi

BEM SI Kerakyatan Temui Mensesneg, Dorong Pembentukan Tim Investigasi Makar

BEM SI Kerakyatan mendorong pemerintah membentuk tim investigasi terkait dugaan makar yang terjadi bersaman dengan aksi demo beberapa waktu terakhir.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025