Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pemberian amnesti itu tertuang dalam surat presiden (supres) yang ditujukan kepada DPR RI dengan Nomor 42/Pers/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi menteri hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait karena ada beberapa nanti yang diberi amnesti ya,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain Hasto, Supratman menyebut ada 1.115 orang mendapatkan amnesti. Mereka di antaranya merupakan terpidana kasus makar tanpa senjata hingga penghinaan presiden.
“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden. Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua,” tutur dia.
“Itu yang sudah disetujui tadi, kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama. Termasuk yang didalamnya itu yang 1.116,” lanjutnya.
Supratman menyebut terpidana yang mengalami sakit parah hingga gangguan kejiwaan juga turut mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Adapun pemberian amnesti ini kata Supratman berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
“Jadi langkah itu juga tentu berkaitan dengan peringatan 80 tahun,” pungkas Supratman.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Hasto juga didakwa turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025.