Keluarga Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Barang bukti hasil perburuan Harimau Sulatera yang tertangkap di Lampung, Rabu (21/9/2016). Para pemburu menggunakan racun untuk menangkap harimau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Sebanyak tiga orang warga Sumatera Selatan yang menjadi pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berhasil diamankan, Senin, 23 Januari 2017.

Karya Fotografi Menangkap Keindahan Satwa di Taman Safari, Ada Kisah Menarik di Baliknya

Ketiganya, KS, MJ dan H, yang tak lain satu keluarga ini dibekuk oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan di kawasan Jalan A Rivai Palembang saat hendak bertransaksi.

"Rencana mereka (kulit harimau) mau dijual lagi," kata Kepala Subdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LH Risman, Selasa, 24 Januari 2017.

Alshad Ahmad Disorot Media Asing, Dianggap Mengeksploitasi Satwa Liar

Bersama ketiga pelaku, ikut diamankan barang bukti berupa dua kulit Harimau, satu kendaraan roda empat, serta empat unit telepon seluler.

Sementara ini, pengakuan ketiganya, kulit harimau itu dibeli dari pemburu di Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Langka di Bogor, Owa Jawa, Elang, hingga Lutung Budeng

Kini, ketiga pelaku telah diserahkan ke Polda Sumatera Selatan. Seluruhnya bisa terancam hukuman penjara lima tahun. (ase)

Foto ilustrasi-Penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot status kepegawaian salah satu pekerjanya yang berinisial KW.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024