Murid SD Dicabuli Pelajar SMP di Palembang

Seorang bocah korban pencabulan ditemani ibunya saat melapor kepada polisi di Palembang pada Jumat, 27 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Seorang bocah menjadi korban pencabulan remaja di Palembang, Sumatera Selatan. Korban berinisial MS (7 tahun), murid kelas tiga sekolah dasar (SD). Tersangka ialah DN (13 tahun), pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Tindak asusila itu terungkap setelah RS (38 tahun), orang tua korban, melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang pada Jumat, 27 Januari 2017.

RS awalnya tidak mengetahui ihwal pencabulan itu. Dia hanya diberitahu JL (40 tahun), tetangganya, bahwa MS sering disodomi DN. Dia lantas menanyakan itu kepada anaknya. MS beberapa kali mengelak tetapi akhirnya mengaku juga setelah didesak.

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

"Saya juga memang curiga, karena beberapa kali anak saya ini suka mengeluh sakit di bagian anus," kata RS kepada wartawan usai membuat laporan kepada polisi.

RS mengutip pengakuan anaknya bahwa ia kali terakhir disodomi DN pada Kamis, 26 Januari 2017. Awalnya korban diajak pelaku untuk bermain di rumahnya.

Bejat! Ayah Kandung, Paman dan Kekek di Garut Cabuli Bocah 5 Tahun

"Rumah DN itu sepi, anak saya dibawa ke sana. Pengakuan anak saya sudah sering disodomi pelaku. Rumahnya tak jauh dari kami. Saya minta tolong polisi segera menangkap pelaku, karena takut ada korban lain," ujar RS, yang merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Komisaris Polisi Maruly Pardede, berjanji segera memeriksa DN. Namun polisi lebih dulu memintai keterangan korban dan hasil visum. "Korban masih diperiksa," katanya. (ase)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025