Heboh Gambar Palu Arit pada Dinding Masjid di Madura

Gambar palu arit di dinding masjid, tiang jembatan, dan papan reklame di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Februari 2017.
Sumber :
  • IST

VIVA.co.id - Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dihebohkan dengan gambar palu dan arit di dinding kamar mandi Masjid Jamik Al Ikhlas Desa Bilaan, Kecamatan Proppo, kabupaten setempat, pada Kamis, 9 Februari 2017. Polisi langsung bertindak menyelidiki.

Satu Korban Nelayan Tertimpa Rumah Kontainer Ditemukan, 6 Masih Hilang

Informasi diperoleh menyebutkan, gambar palu arit itu kali pertama diketahui jemaah salat subuh, ketika hendak ke kamar mandi masjid. Jemaah melaporkan itu ke pengurus masjid lalu meneruskan ke pihak berwenang. Ada dua gambar palu arit menyilang berwarna merah terlukis besar-besar di dinding.

Hasil penyelidikan polisi, ternyata gambar palu arit tersebut tidak hanya ditemukan di Masjid Al Ikhlas Bilaan. Tapi tersebar di lokasi lain. Pelaku diduga menggambar lambang organisasi terlarang itu pada kemarin malam atau Kamis dini hari, ketika warga terlelap dalam tidur.

Komdis PSSI yang Bingung dan Tak Tentu Arah

Heboh Gambar Palu Arit di Dinding Masjid Madura

"Tidak hanya di masjid," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, ketika dikonfirmasi soal temuan gambar palu arit di Pamekasan itu.

Detik-detik Pembunuh Kebingungan Buang Jasad Pria Terbungkus Sarung di Tangsel

Berdasarkan laporan yang diterima dari Kepolisian Resor Pamekasan, kata Barung, selain di masjid gambar palu arit juga ditemukan di tiang penyangga jembatan di jalan raya Desa Lenteng dan papan reklame jalan raya Bilaan. "Gambar terlarang itu sudah ditutupi cat pilok hitam oleh petugas," ujarnya.

Heboh Gambar Palu Arit di Dinding Masjid Madura

Polisi setempat masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Tiga orang saksi dimintai keterangan. "Belum diketahui pelakunya dan belum ada penangkapan," katanya. (ase)

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Terpopuler: Rumah Mahfud di Madura Digeledah KPK, SYL Dihukum Penjara 10 Tahun

Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024