Kota Semarang Batalkan Larangan Pelajar Rayakan Valentine

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi (Batik Orange) saat sidak ke sebuah kecamatan.
Sumber :
  • Viva.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Larangan perayaan Hari Valentine atau Valentine Day untuk seluruh pelajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibatalkan. Pembatalan dengan penarikan Surat Edaran kepada seluruh sekolah oleh Dinas Pendidikan.

Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pembatalan larangan perayaan Valentine Day untuk pelajar itu dikarenakan Dinas Pendidikan tidak berkoordinasi lebih dulu dengan Wali Kota.

"Terkait itu (Surat Edaran) memang belum ada koordinasi dengan saya. Karena itu saya minta Dinas Pendidikan untuk menarik surat tersebut," kata Hendrar pada Senin, 13 Februari 2017. 

Meski ditarik, Hendrar meminta pelajar yang hendak merayakan Valentine Day bisa dilakukan dengan cara-cara positif. Para orangtua dan guru juga diminta untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan negatif saat Valentine pada 14 Februari 2017.

Pelarangan pelajar merayakan Valentine sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor 003/186 bertanggal 10 Februari 2017, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin. Kebijakan berupa larangan merayakan hari Valentine dikhususkan bagi siswa di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta.

Alasan pelarangan itu untuk membangun karakter peserta didik agar berakhlak mulia serta terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama serta sosial budaya Indonesia.

Dikritik

Ketua Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, mengkritik larangan itu. Menurutnya, pemerintah tidak berhak untuk melarang sebuah perayaan apapun, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.

Komarudin PDIP Buka Suara Soal Strategi Pemenangan Pemilu di Jateng Dicabut

“Kami menyayangkan surat Kepala Dinas tersebut. Jika dasar pelarangan itu karena bertentangan dengan norma agama, biarlah tokoh agama yang memfatwakan, jadi bukan ranah pemerintah,” kata Tedi.

Dia pun menyoal surat larangan yang hanya untuk siswa di lingkungan SMP. Jika memang dasarnya bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya, harusnya larangan itu berlaku bagi siswa di semua jenjang pendidikan. (one)

Tarif Tol Semarang Naik Mulai 26 April 2025, Cek Besarannya
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Mbak Ita

Eks Camat Setoran ke Polisi dan Jaksa di Kasus Korupsi Eks Walkot Semarang, KPK Bakal Kembangkan Perkara

Eks Camat Mengaku Sempat Setoran ke Polisi dan Jaksa di Kasus Korupsi Eks Walkot Semarang, KPK Pertimbangkan akan Kembangkan Perkara

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025