Pilkada Cimahi Tanpa Lembaga Hitung Cepat

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pilkada Kota Cimahi di Jawa Barat digelar tanpa lembaga penghitungan cepat suara (quick count) pada Rabu, 15 Februari 2017.

Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, berdasarkan laporan KPU Kota Cimahi, penghitungan cepat hanya dilakukan tim sukses masing-masing calon.

“Dari laporan itu hanya pemantau. Quick count tidak ada yang lapor. Cuma tim sukses saja," kata Yayat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu pagi.

Quick Count Poltracking Paling Presisi Prediksi Pemenang Pilgub Kalteng: Selisih 0,03 Persen

Yayat mengimbau seluruh tim sukses masing-masing calon agar mengikuti arahan KPU saat penghitungan cepat. Pengumuman hasil hitung cepat agar dilakukan setelah pemungutan suara di 832 tempat pemungutan suara (TPS) tuntas.

"Larangan itu diumumkan pada saat pemungutan suara. Setelah jam satu siang itu boleh (diumumkan)," katanya.

Survei dan Quick Count Poltracking Pilgub Kepri: Paling Akurat, Hanya Selisih 0,01 Persen dengan Hasil KPU

Pilkada Kota Cimahi dengan tiga kecamatan itu diikuti tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota, antara lain, Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana, Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani, dan petahana Atty Suharti-Achmad Zulkarnaen.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025