Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan, Ramli HS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Setelah diterbitkannya surat edaran nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia nonprosedural, pengurusan paspor semakin diperketat. Termasuk bagi warga negara Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci.

Menteri Imipas Sebut Riza Chalid Ada di Malaysia: Kita Sudah Minta Bantuan

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan Ramli HS mengatakan, ada sejumlah syarat tambahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Khususnya bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah. Salah satunya, harus mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama perwakilan provinsi ataupun kabupaten/kota.

"Telah disepakati bahwa orang yang akan bepergian ke luar negeri dengan alasan untuk haji atau umrah harus melampirkan rekomendasi dari kantor perwakilan agama kabupaten kota. Ini bisa dilakukan secara kolektif oleh travel agent yang diajukan ke kantor agama di kabupaten maupun kota," kata Ramli di Makassar, Jumat, 10 Maret 2017.

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

Selain itu, lanjutnya, bagi jemaah haji atau umrah juga wajib menunjukkan tiket perjalanan pulang dari Tanah Suci. Tujuannya agar jemaah tidak menetap dan menjadi pekerja di luar negeri.

"Supaya jelas, pada saat dia diterbitkan paspor, nanti di tempat pemeriksaan imigrasi, di airport, petugas imigrasi akan memeriksa tiket berangkat dan tiket pulang. Salah satu persyaratannya kalau memang dia mau umrah tentu punya tiket pulang," ujarnya menjelaskan.

Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines

Penambahan syarat pengajuan penerbitan paspor, menurutnya, sengaja diperketat guna meminimalisasi tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Apalagi, kata dia, umrah selalu dijadikan modus agar mudah ke luar dari wilayah Indonesia.

"Kenapa ini dilakukan, harus ada rekomendasi, karena ternyata banyak sekali tindak pidana perdagangan orang. Ini salah satu modus operandinya berangkat ke luar negeri dengan alasan umrah, menggunakan visa ziarah di tanah suci, nyatanya tidak pulang, bekerja di sana," ucapnya.

"Syukur-syukur kalau tidak bermasalah. Ini sebagian besar bermasalah. Itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kita minta rekomendasi ini," kata Ramli menambahkan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto

Menteri Agus Respons Paspor WNA Ditahan saat Ikuti Pameran Resmi di RI: Jadi Evaluasi Pelayanan Humanis

Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025