KPK Kembali Jerat Muchtar Effendi Tersangka Kasus Pilkada

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan Kris Dayanti Tetap Semangat Lanjut Kuliah Meski Usia Sudah 50

"ME diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar (mantan ketua MK) menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2017.

Menurut Febri, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Masih Lulusan SMA, Kris Dayanti Putuskan Lanjut Kuliah di Usia 50 Usai Gagal Pilkada

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Muchtar Effendi terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang. Dalam kasus itu, Muchtar Effendi sudah divonis bersalah, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta.

Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor

PSU Pilgub Papua Pertarungan Harga Diri, Semua Pihak Diminta Tak Ada yang Intervensi

Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor mengajak semua pihak untuk mengawal proses selanjutnya usai dilakukan PSU Pilkada Papua.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025