Risma Tarik Mobil Dipakai Pengadilan, Tidak di Kejaksaan

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, di ruang kerjanya pada Kamis, 23 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, hanya menarik mobil dinas yang dipinjamkan ke Pengadilan Negeri setempat. Sedangkan mobil dinas yang dipinjamkan ke instansi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lain tidak dilakukan penarikan.

Kaesang Tawarkan Pemilik Kebab Turki Baba Rafi Maju Pilkada Surabaya

Seperti di Kejaksaan Negeri Surabaya. Di lembaga yang berkantor di Jalan Raya Sukomanunggal itu, ada empat mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

"Ada empat mobil dipinjampakaikan oleh Pemkot," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 23 Maret 2017.

Rinciannya, kata Didik, satu unit bus tahanan, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Isuzu Panther. Salah satu Pajero Sport dipakai Kajari berdinas.

"Pajero Sport-nya dua; satu unit sudah lama dipinjam, satu unit baru dipinjamkan," katanya.

Kota Surabaya Juara Umum POTRADNAS IX 2023

Didik menjelaskan, sampai kini lembaganya belum menerima surat dari Pemkot Surabaya akan menarik mobil dinas yang dipinjampakaikan itu. "Tidak tahu kalau besok," ujar mantan jurnalis asal Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu.

Risma menarik tiga unit mobil dinas yang dipinjampakaikan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Maret 2017. Penarikan itu berkaitan dengan perkara gugatan yang diajukan Pemkot atas investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa. Gugatan Pemkot dikandaskan hakim.

Cak Imin ke Kader PKB: Saatnya PDIP Kita Kalahkan di Surabaya

Ada tiga mobil yang dipinjampakaikan Pemkot Surabaya kepada Pengadilan, yakni dua unit Mitsubishi Pajero Sport dan Isuzu TBR54F. Dua unit mobil di antaranya baru dipinjampakaikan oleh Pemkot Surabaya dua pekan lalu.

"Ada tiga mobil yang ditarik, Pajero dua, Panther satu, salah satunya yang biasa dipakai Pak Ketua. Itu milik Pemerintah Kota Surabaya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Risma membenarkan penarikan tiga mobil milik Pemkot yang dipinjamkan ke pengadilan itu. Tapi dia menolak berkomentar ketika ditanya alasan penarikan mobil, termasuk apakah sikap itu karena gugatan Pemkot dikandaskan oleh hakim. "Sampean kok eruh ae (Anda kok tahu saja informasi itu)," ujarnya. (one)

Petugas Satpol PP menghapus dan mengecat ulang coretan 'Adili Jokowi' di Kota Surabaya. (Foto: Dokumen Pemkot Surabaya)

Ramai Corat-coret 'Adili Jokowi' di Surabaya, Satpol PP Buru-buru Menghapus

Aksi corat-coret dengan kalimat 'Adili Jokowi' banyak ditemukan di tembok beberapa titik di Kota Surabaya, Jawa Timur. Satpol PP Kota Surabaya langsung menghapus-hapusnya

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2025