Menag: Pergi Haji dari Negara Lain Kewarganegaraan Hilang

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku melakukan berbagai upaya untuk mencegah kasus jemaah haji yang berangkat dengan kuota haji negara lain terulang kembali.

Pemimpin Dunia Puji Keberhasilan Arab Saudi Selenggarakan Haji 1446 H

Lukman menyebut Kementerian Agama telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Polri dan Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap kemungkinan tersebut.

"Kementerian Agama juga bekerja sama dengan negara sahabat yang mana kuota hajinya tidak terserap maksimal agar lebih mengantisipasi mewaspadai adanya kasus seperti tahun lalu," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Ivan Gunawan Tuntaskan Ibadah Haji 2025, Tampil Plontos

Menurut Lukman, pemerintah juga telah gencar mensosialisasikan kepada seluruh calon haji agar tidak berhaji dengan menggunakan fasilitas yang tidak resmi.

Artinya, berhaji hanya melalui jalur resmi yang dikelola oleh pemerintah atau haji khusus yang dikelola oleh swasta yang mendapat lisensi pemerintah. Di luar itu, jemaah diimbau tak terlena semanis apa pun iming-iming yang ditawarkan.

Hukum Memakai Masker Ketika Ihram

"Tindakan berhaji dengan paspor negara lain adalah melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya kewarganegaraan," ujar Lukman.

Seperti diketahui, tahun 2016 lalu, sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Filipina lantaran menggunakan kuota haji Filipina dan paspor palsu untuk menunaikan ibadah haji. (ase)

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal

RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi UU, Kementerian Segera Terbentuk

DPR dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025