Bupati Sampang Fannan Hasib Tutup Usia

Bupati Sampang, Fannan Hasib.
Sumber :
  • Sampangkab.go.id

VIVA.co.id - Warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berduka. Sang Bupati, Fannan Hasib, meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Daerah dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 3 Mei 2017. Belum ada keterangan resmi soal riwayat penyakit almarhum.

Satu Korban Nelayan Tertimpa Rumah Kontainer Ditemukan, 6 Masih Hilang

Kabar meninggalnya Fannan tersebar secara berantai di sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp warga Jatim sejak siang. Bunyinya: “Ass wr wb. Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bp Bupati Sampang KH Fannan Hasib hari ini pukul 13.00 di Graha Amerta. Semoga beliau khusnul khotimah amin. Al Fatihah...”

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Sampang, Yulis, membenarkan informasi meninggalnya Fannan itu. "Beliau meninggal di Graha Amerta RS dr Soetomo tadi siang jam satu," katanya dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon seluler.

Komdis PSSI yang Bingung dan Tak Tentu Arah

Dia menjelaskan, Fannan dirawat di Graha Amerta RSD dr Soetomo Surabaya sejak seminggu lalu. Sekira pukul 13.00 WIB pada Rabu siang, Almarhum mengembuskan napas terakhir. "Kalau soal riwayat penyakit beliau, saya tidak tahu. Mungkin keluarga yang mendampingi bisa menjelaskan," ujar Yulis.

Fannan, katanya, dibawa ke rumah duka di Sampang, Madura, Jawa Timur, dan rencananya akan dimakamkan di sana. "Sekarang ini masih dalam perjalanan dari Surabaya. Kami di sini (Sampang) menunggu," tandas Yulis.

Detik-detik Pembunuh Kebingungan Buang Jasad Pria Terbungkus Sarung di Tangsel

Fannan wafat di usia 55 tahun. Dia adalah Bupati Sampang periode 2013-2018. Sebelumnya, bupati ke-12 kabupaten termuda di Madura itu menjabat sebagai wakil bupati semasa bupati dijabat Noer Tjahja. Wakil Bupati pasangan Fannan kini adalah Fadilah Budiono, mantan Bupati Sampang. (ren)

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Terpopuler: Rumah Mahfud di Madura Digeledah KPK, SYL Dihukum Penjara 10 Tahun

Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024