Polisi Usut Guru Setrum Siswa, Pemkot Malang Siap Advokasi

Pintu gerbang SD Negeri Lowokwaru III Kota Malang Jawa Timur, Selasa (2/5/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Malang siap memberikan pendampingan hukum untuk Tjipto Yuhwono, kepala SD Negeri III Lowokwaru, yang menyetrum empat siswanya.

Kisah Pilu Eks Pemain Sirkus OCI: Disetrum Pakai Setruman Gajah-Dipasung 2 Minggu

Polisi memang sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan sang kepala sekolah. Alat yang digunakan untuk menyetrum empat siswa sudah disita aparat kepolisian resor setempat.

"Jika ada penanganan hukum, Pemkot Malang akan meminta ke Bagian Hukum untuk melakukan pendampingan, memberikan advokasi," kata Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Kamis, 4 Mei 2017.

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Sebenarnya, kata Sutiaji, pemkot telah memediasi para orang tua siswa korban dengan kepala sekolah, Komite Sekolah, dan para guru. Hasilnya, mereka sepakat berdamai; para orang tua memaafkan Tjipto, karena dia mengaku tidak berniat jahat melainkan untuk terapi konsentrasi.

Namun, bukan lagi kewenangan pemkot jika polisi mengusut kasus itu, meski para orang tua tak mengadukannya kepada aparat. Polisi menyelidiki kasus itu berdasarkan delik pidana, yang berarti aparat wajib mengusutnya, meski tanpa pelaporan pihak yang dirugikan, karena ditemukan unsur pidana.

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

"Kalau polisi tetap memproses karena bukan delik aduan, tapi delik pidana, ya, itu bukan wewenang saya, karena tidak ada pengaduan. Advokasi tetap kami lakukan," ujar Sutiaji.

Dia menyebut bahwa yang dilakukan kepala sekolah murni karena keinginan melakukan pembinaan dan tidak ada niat jahat kepada empat siswa. Namun, ia memang menyayangkan langkah kurang tepat yang dilakukan kepala sekolah, terutama karena menggunakan alat yang berbahaya.

Evakuasi mayat pria yang ditemukan dalam plafon sebuah pabrik obat di Pulogadung

Mayat dalam Plafon Pabrik Kosmetik Terlilit Kabel Saat Ditemukan

Polisi telah memeriksa jasad R (38), pria yang ditemukan tewas dalam plafon pabrik kosmetik. Disebut tak ada tanda kekerasan pada jasadnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025