Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah Disegel, Ini Kata Menag

Penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Sawangan, Depok oleh Satpol PP pada Sabtu malam, 3 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id –  Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok harus didalami lebih dulu faktor penyebabnya. Tapi ia menekankan jamaah Ahmadiyah yang ingin menunaikan ajaran agamanya harus dijamin konstitusi.

KPK: Dirjen PHU Kemenag Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

"Prinsipnya yang terkait dengan Ahmadiyah yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran itu sesuai dengan kesepakatan terakhir, jadi yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran Ahmadiyah," kata Lukman usai rapat bersama anggota Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Meski begitu, Lukman menyadari tak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah. Sebab persoalan tersebut menjadi otonomi daerah. Tapi ia menyarankan agar dilakukan cara persuasif agar ada titik temu.

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji

"Mungkin harus ada sesuatu yang diperjelas terlebih dahulu, apa alasan pemerintah daerah melakukan penyegelan itu. Bisa positif dalam rangka proteksi jamaah sendiri dari ancaman luar yang mudharatnya lebih besar," kata Lukman.

Ia melanjutkan atau bisa jadi ada alasan lainnya. Sehingga harus didalami secara jelas lebih dulu dibalik persoalan penyegelan tersebut. Lukman berharap masalah tersebut bisa diselesaikan

Kantor Maktour Digeledah, KPK Curiga Barang Bukti Skandal Kuota Haji Sengaja Dilenyapkan
Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief di Kompleks Parlemen, Senayan

Dirjen PHU Kemenag Janji Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji

Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025