Teror Polda Sumut, Satu Tersangka Ditetapkan

Ilustrasi personel Brimob
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Hendry Pratama alias Boboy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan anggota polisi dengan senjata tajam di Polda Sumatera Utara.

Serang Kantor Satpol PP, Oknum Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Pria ini menjadi tersangka atas perannya melakukan survei dan pemetaan lokasi sebelum penyerangan pada Minggu dinihari, 25 Juni 2017, dan menewaskan seorang personel polisi bernama Aiptu M Sigalingging.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki peranan melakukan survei dan pemetaan tentang lokasi Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Rina Sari Ginting, Senin, 26 Juni 2017.

Ngeri, Video Aksi Gangster Lempar Bom Molotov ke Pemotor Viral di Medsos 

Sejauh ini, pascateror di Polda Sumut, sebanyak 12 orang telah diperiksa menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan, termasuk seorang personel polisi Brigadir E Ginting yang menjadi rekan Aiptu M Sigalingging saat bertugas.

Aksi penyerangan di Polda Sumut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2017, sekira pukul 03.00 WIB. Dua orang pelaku, Syawaludin Pakpahan dan Ardial Ramadhan, melompati pagar dan menyerang dengan senjata tajam kepada Aiptu M Sigalingging yang sedang beristirahat.

Dua Warga Garut Diserang OTK saat Konvoi Pesta Kemenangan Persib, Alami Luka Parah

Seorang pelaku, Ardial Ramadhan, pun tewas di tempat usai ditembak petugas yang melihat aksi penyerangan. Sementara Syarial Pakpahan terkena tembakan di bagian kaki dan kini masih menjalani perawatan medis.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, kuat dugaan kedua pelaku adalah kelompok teror yang berafiliasi dengan ISIS. (one)

Ilustrasi/Bom Molotov

Polres Jaktim Diserang Molotov 100 Kali, Polisi Tetapkan 1 Tersangka!

Polisi telah menetapkan satu orang jadi tersangka terkait penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2025