Tahanan yang Minta Helikopter Dirujuk ke RS Jiwa

Budi Bewok (37) tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara yang diduga menalami gangguan jiwa saat menghadiri sidang ketiganya di pengadilan, Kamis (13/7/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok, tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk mendapat perawatan medis ke Rumah Sakit Jiwa.

Lansia di Bandung Tewas Dikubur Dalam Rumah, Dibunuh Anaknya ODGJ

"Menetapkan kepada terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk observasi atas penyakit yang dialami untuk di rujuk ke rumah sakit jiwa di Medan," ujar Ketua Majelis Hakim Answar Idris, Senin, 17 Juli 2017.

Dengan ini, hakim menginstruksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Budi Santoso dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Anak Bunuh Ibu Kandungnya Karena Kesal Sering Dimarahi, Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

"Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa," tutur Answar.

Budi Bewok sebelumnya diamankan pada Maret 2017 atas kasus narkoba. Pria berusia 37 tahun ini diduga mengalami gangguan jiwa ketika dipindahkan ke tahanan.

Polisi Bantah Remaja di Lebak Bulus Pembunuh Ayah dan Nenek Alami Gangguan Jiwa
Ashanty

Terungkap! Bukan Gangguan Jiwa, Ini Alasan Ashanty Berobat ke Psikiater

Penyanyi dan publik figur Ashanty baru-baru ini membuka tabir mengenai alasan di balik kunjungannya ke psikiater, melalui unggahan panjang di akun Instagram pribadinya.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025