Kertas Suara Besar, Proses Coblos Pilkada 2019 Butuh 5 Menit

Bupati Tangerang Ahmaed Zaki mempraktikkan proses pemungutan suara dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilu Serentak 2019, Sabtu (19/8/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Lamanya waktu setiap orang dalam proses pencoblosan kertas suara dalam pemilihan kepala daerah dinilai memakan waktu. Ini terjadi dalam simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu Serentak 2019 yang digelar di Tangerang.

Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

"Ini memakan waktu yang cukup lama sekitar 5 menit untuk mencoblos surat suara," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat simulasi, Sabtu, 19 Agustus 2017.

Menurut Zaki, penyebab lamanya waktu itu ditengarai oleh ukuran surat suara yang relatif besar. Sehingga membuat calon pemilik suara cukup kesulitan membuka kertasnya di bilik suara. "Untuk surat suara DPR RI, DPD ataupun DPRD kebesaran. Jadi agak kesulitan," ujarnya.

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Karena itu, Zaki meminta agar Komisi Pemilihan Umum melakukan kesiapan berupa perhitungan waktu serta, design kertas suara agar tak menyulitkan para pemilih.

Sementara, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, simulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan pada pelaksaan pemilu 2019 mendatang

Kubu RK-Suswono Desak Bawaslu Gelar PSU Buntut Surat Suara Tercoblos Duluan di Pinang Ranti

"Ini sebagai acuan kita bagaiman nanti pelaksanaan sesungguhnya. Baik itu waktu, design kertas atau kotak suara," ujarnya.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025