MA Pecat Panitera PN Jakarta Selatan Penerima Suap

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Mahkamah Agung langsung memproses pemberhentian sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Langkah tersebut menyusul penetapan tersangka Tarmizi oleh KPK, terkait kasus suap pemulusan perkara perdata yang tengah berjalan di PN Jaksel.

Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto mengatakan surat pemberhentian untuk Tarmizi sudah ditandatangani pihak MA.

"Surat keputusannya hari ini kami ditandatangani untuk diberhentikan sementara," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Tarmizi diduga terima uang rasuah Rp 425 juta dari Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini. Uang diberikan supaya Pengadilan menolak gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd.

Sunarto mengklaim pihaknya tidak menolerir tindakan korupsi yang dilakukan jajarannya. Menurut dia, MA dan KPK sudah menjalin kerjasama untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

"Prinsipnya, MA tidak akan beri toleransi terhadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," kata Sunarto.

Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membuka tabir suap di lingkungan peradilan. Suhadi menyebut, pihaknya berterima kasih atas kinerja lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs tersebut.  

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena ikut membersihkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di peradilan," ujarnya.

Usai Putusan MA, Peraturan KPU Soal Perubahan Batas Usia Cagub-cawagub Masih Digodok

Di sisi lain, Suhadi mengaku prihatin karena masih adanya alat peradilan, yang melakukan tindakan korupsi. Padahal, dia mengklaim MA tengah melakukan upaya pembersihan di lingkungan peradilan.

"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, tapi masih ada penyimpangan itu," kata Suhadi.

Mahfud MD Harap Prabowo Bisa Benahi Tatanan Hukum di Indonesia: Ini Sudah Busuk
Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025