Ketua Pansus Angket Diperiksa KPK Terkait Kasus Novanto

Agun Gunandjar Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemberkasan perkara dugaan korupsi e-KTP, dengan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, Kamis, 31 Agustus 2017.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Dalam rangka itu, KPK memanggil anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, hari ini.

"Agun Gunandjar sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Agun diketahui telah berulang kali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Nama Ketua Pansus Angket bentukan DPR itu juga disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana korupsi e-KTP.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, dikatakan menerima aliran dana sebesar US$1.000.000 dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Dalam perkara ini, Setya Novanto diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Keduanya dipandang KPK telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas proyek tersebut.

Selain itu keduanya juga dianggap KPK telah menggiring pihak tertentu sebagai pemenang tender proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (ase)

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025