MA Akan Pecat Hakim yang Ditangkap KPK

Keterangan Pers Mahkamah Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum, termasuk para hakim. Terkait hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi hakim yang dijerat korupsi karena operasi tangkap tangan.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Makmulat dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali dengan sanksi yang diterapkan bagi hakim yang terjerat. Hal ini diharapkan menjadi regulasi untuk memperbaiki kinerja MA ke depan.
 
"Hari ini Mahkamah Agung mengajukan regulasi berupa maklumat dalam upaya memperbaiki kinerja MA ke depan, karena OTT KPK terus berulang," Kata Juru Bicara MA, Suhadi di kantornya, Jakarta Rabu 13 September 2017.

Suhadi menjelaskan, berdasarkan maklumat ini maka MA tak akan memberikan bantuan hukum bila ada hakim yang tertangkap tangan oleh KPK. Bentuk sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

"Dengan maklumat ini para hakim dan atasannya bisa dikenai sanksi bila diketahui bersalah. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemecatan. MA tidak akan memberikan bantuan hukum bagi para hakim yang bermasalah," tutur Suhadi.

Selanjutnya maklumat dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdulah:

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 01/Maklumat/KMA/ IX/ 2017

TENTANG

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN HAKIM, APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADIIAN DI BAWAHNYA

Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung den Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang :

l. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpanan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan den pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

2. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya anara lain:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya