MA Akan Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
- VIVA.co.id/Eka Permadi
a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dam Badan Peradilan di bawahnya.
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 07 1/ KMA/ SK/V/ 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksana Pemberian tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Petama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7l/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
e.Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/ P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
f.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
g. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
h. Putusan Mahkamah Agung nomor 008 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012.
4. Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dan jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan;
Demikian Maklumat ini untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 1 September 2017