Sidang Gugatan Perppu Ormas Berlangsung Panas
Kamis, 12 Oktober 2017 - 21:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dinia Andrianjara
"Substansi yang ingin kami sampaikan, jika para pemohon-pemohon ini tidak memperoleh proses yang adil dalam prosesnya, kami khawatir ini akan mempengaruhi," kata Khozinudin. "Apa yang Anda maksud dengan tidak adil sekarang?" tanya Arief.
"Dalam beberapa yang saya alami, ada beberapa yang kemudian tidak bisa kami sampaikan secara tuntas," balas Khozinudin.
"Saya kira sudah tidak ada yang ngomong lagi, sudah selesai. Anda hanya berandai-andai dan anda prejudice dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saudara kalau begitu bisa dikenakan contempt of court (menghina peradilan). Sidang selesai dan ditutup," tutup Arief seraya mengetukkan palu menadai berakhirnya sidang.
Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai
Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.
VIVA.co.id
3 Desember 2020