Pengacara Sebut Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan Polisi

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana disebut akan keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, hari ini, Senin 24 Juni 2019. Pengacara Eggi, Hendarsam Marantoko, mengatakan upaya penangguhan penahanan politisi Partai Amanat Nasional itu akhirnya dikabulkan polisi. 

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini lagi proses," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 24 Juni 2019.

Hari ini, diketahui Direktur Advokasi dan Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya menemui Eggi. Dasco merupakan penjamin Eggi terkait penangguhan penahanannya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas, membenarkan Dasco mengunjungi Eggi hari ini. Namun, terkait apa tujuan Kedatangannya, Barnabas mengaku tak tahu menahu. 

"Saya kurang tahu persis, yang jelas yang saya lihat beliau datang ke sini ketemu saya, mau ketemu Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan. Apa berbicara masalah lain saya kurang tahu, mungkin langsung saja ke beliau," ujar Barnabas. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Saat ditanya apakah kedatangan Dasco terkait dibebaskannya Eggi, Barnabas belum bisa memastikan. Namun, menurutnya sejauh ini dia belum menerima surat penangguhan penahanan pria yang juga petinggi di Persaudaraan Alumni 212 itu. 

"Belum tahu karena suratnya belum turun. Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu (bicara soal penangguhan penahanan) juga. Saya kurang tahu persis karena hanya record merekalah. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun," kata Barnabas lagi.

Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025