Buka Peternakan Ayam, Empat Warga Tiongkok Ditangkap

Empat WNA Tiongkok ditangkap Imigrasi
Sumber :

VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat, kembali menangkap sejumlah warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka di wilayah Bogor. Empat warga Tiongkok ditangkap karena membuka usaha peternakan ayam, dan dokumen yang mereka miliki pun mencurigakan.

3 WNA Kamerun dan Kanada Diciduk Ditjen Imigrasi, Pelaku Simpan 1.600 Dolar Palsu

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim), Arief H Satoto, mengatakan saat ditangkap keempat WNA Tiongkok itu kedapatan membuka usaha peternakan ayam di Desa Sibanteng, Kecamatan, Leuwi Sadeng, Kabipaten Bogor, pada Kamis, 9 November 2017 lalu.

Keempatnya masing-masing bernama Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42).

5 WN Tiongkok Tipu Sesama Warganya Janjikan Nikahi Wanita Indonesia, Ditangkap Imigrasi Jakbar

"Masih diperiksa di kantor terkait dokumen-dokumen mereka," kata Arief Satoto saat dihubungi VIVA, Sabtu 11 November 2017.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Toto mengatakan sebagian dari empat WNA itu miliki dokumen kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Namun, masih didalami usaha dan izin keseluruhan perusahaaan.

CPNS di Kementerian Hukum Sudah Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025

"Kitasnya ada namun tidak menutup kemungkinan jika setelah pemeriksaan tidak lengkap akan dideportasi atau pidana," ujar Toto yang pernah memenjarakan empat petani cabe asal Tiongkok ini.

Kasus WNA Tiongkok buka usaha secara ilegal di Bogor bukan kali pertama. Berdasarkan data Imigrasi, pada 10 November 2016 lalu, kasus serupa pernah diungkap yakni WNA asal Tiongkok yang membuka ladang pertanian di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupatrm Bogor. Saat ini WNA sudah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg.

Awal tahun 2017, pada 11 Januari, Imigrasi Bogor mengungkap pekerja kasar berkedok tenaga ahli di kawasan tambang Emas dan Galena, Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dari 80 WNA yang ada, imigrasi menangkap 18 orang. (ren)

WNA asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

Diduga Mau Bawa Lari Anak di Bawah Umur, WNA China Diamankan Imigrasi

Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Tiongkok, Xin Li (31), kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025