Putusan MK Mengikat, Gugatan OSO Ditolak Bawaslu
Jumat, 12 Oktober 2018 - 06:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
"Jadi kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu karena apa, tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami yang kami ajukan di sini," kata Herman.
Terkait putusan Majelis ajudikasi itu, Herman mengatakan masih ada peluang melakukan upaya hukum. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan didalam Undang-Undang upaya hukum lain yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Â
Namun, apakah akan mengajukan gugatan ke PTUN atau tidak, kata Herman, masih harus berkonsultasi dengan kliennya, Oso, terlebih dahulu.
"Insya Allah kita masih memungkinkan, masih ada peluang di PTUN nya. Nanti akan konsultasi dengan pak OSO nya. Kapan dia bersedia kita siap, akan dibentuk tim hukum lagi," ucapnya. (ren)

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi
La Nyalla Mahmud Mattalitti menemui Rais Aam NU dan memaparkan alasan upayanya untuk memperjuangkan ketentuan presidential threshold nol persen.
VIVA.co.id
21 Februari 2022