KPU DKI Jawab Laporan BPN-DPD Gerindra soal DPT, Berikut Lengkapnya
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengklarifikasi Temuan DPD Gerindra DKI Jakarta dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atas Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP2).Â
Ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono Samino mengatakan, pada 1 Maret 2019 BPN Prabowo-Sandi menyampaikan temuan hasil analisis DPTHP2 kepada KPU RI. Temuan hasil analisis DPTHP2 tersebut antara lain memuat data pemilih yang lahir pada tanggal-tanggal tertentu (1 Januari, 1 Juli, dan 15 Desember), pemilih yang berusia lebih 90 tahun, pemilih berusia kurang 17 tahun, data invalid dengan 12 kriteria, dan data potensi ganda dengan 12 kriteria.Â
"Pada 15 Maret 2019 data temuan tersebut diturunkan kepada masing-masing provinsi. KPU provinsi DKI Jakarta menerima data temuan BPN Paslon Nomor Urut 02 sebanyak 1.021.146 data invalid dan 130.437 data dugaan ganda," kata Partono di kantornya, Jakarta Rabu 20 Maret 2019.
Partono menuturkan, terhadap temuan itu, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan beberapa kegiatan untuk melakukan tindak lanjut. Pertama, melakukan telaah dan analisis terhadap data yang dikirimkan. Kedua, melakukan pengambilan sampel dan verifikasi ke lapangan terhadap 5 kategori pemilih (usia lebih 90 tahun, kurang dari 17 tahun, lahir 1 Januari, lahir 1 Juli dan lahir 15 Desember). Ketiga, mencoret pemilih yang TMS atau memperbaiki data yang invalid.Â
Ia menjabarkan, hasil telaah dan verifikasi terhadap hasil temuan BPN paslon nomor Urut 02 dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Basis data yang digunakan BPN paslon nomor urut 02 adalah DPTH P2 dengan NIK (Nomor lnduk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) yang dibintangi. Sehingga hasil analisa kegandaan maupun invaliditas data yang menggunakan elemen NIK dan/atau NKK tidak mencerminkan data yang sesungguhnya.Â
2. Dengan menggunakan DPTHP2 dengan NIK dan NKK yang tidak dibintangi manghasilkan temuan data ganda dan invalid yang berbeda.
3. Basis data DPTHP2 yang digunakan BPN paslon nomor urut 02 terhadap kesalahan kolom NIK dan NKK. Kedua kolom tersebut terbalik.
4. Hasil sampling dan verifikasi yang dilakukan oleh 6 KPU Kabupaten/kota  terdapat 1 pemilih yang dicoret (TMS) karena ganda. Selebihnya memenuhi syarat dan sesuai dengan data.