KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid, memastikan pihaknya akan tetap menekan partai-partai politik untuk mematuhi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hingga peserta pemilu.

DKPP Berhentikan Ketua KPU Garut, Karena Diduga Geser Suara Caleg DPR RI?

Langkah konkret yang dilakukan KPU adalah dengan tetap memasukkan 30 persen kuota bagi perempuan dalam setiap Peraturan KPU (PKPU), yang menjadi acuan setiap pelaksanaan pemilu ke depan. 

"KPU selama proses pencalonan bersikap tegas terhadap parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sehingga parpol wajib melakukan perbaikan dalam proses pencalonan," kata Pramono di kantornya di Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.

MK Larang Caleg DPR-DPRD Terpilih Mundur Buat Ikut Pilkada

Menurutnya sikap tegas KPU selama ini dengan PKPU telah berdampak positif, memaksa parpol untuk tetap menyediakan ruang 30 persen bagi para caleg yang akan ikut dalam pemilu. Dan KPU akan konsisten dengan sikap tersebut.

"Undang-undang, lalu turunan teknis di PKPU yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut perlu dipertahankan. Karena berhasil memaksa parpol menempatkan calon perempuan dalam jumlah yang cukup banyak," katanya.

Guru Besar Hukum Sebut Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu Dapat Dipidana

Tak hanya itu KPU berhasil mendorong partai politik memberi perhatian lebih luas terhadap perempuan dalam berpolitik. Kaum hawa tak hanya dijadikan pelengkap, namun diberi ruang keterpilihan yang luas seperti nomor urut satu dalam pemilihan calon anggota  legislatif. 

"Ditempatkan di nomor urut yang memberi peluang menang cukup besar. Kalau KPU tidak memaksa dengan PKPU, maka calon perempuan akan ditempatkan di nomor urut bawah," katanya. (ren) 

Tia Rahmania

Tia Rahmania Menang Gugatan, Penggelembungan Suara di Pileg Tidak Terbukti dan Pemecatan dari PDIP Dibatalkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  memenangkan gugatan sengketa pileg DPRI RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2025