SBY Puji Jokowi yang Tak Jadi Terapkan Darurat Sipil karena Corona

Jokowi dan SBY
Sumber :
  • Alfin Tofler/VIVAnews

VIVA – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memuji langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak jadi menetapkan dan menerapkan keadaan darurat sipil dalam penanganan virus Corona COVID-19 di Indonesia.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Menurut dia, akhir-akhir ini pemerintah mengeluarkan sejumlah instrumen hukum dan administrasi seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres) dan berbagai perangkat turunannya.

"Dalam keadaan darurat atau krisis hal begitu memang dibenarkan dan juga diperlukan," kata SBY lewat akun Facebook yang dikutip pada Kamis, 9 April 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Dalam keadaan tidak normal, kata dia, Presiden (pemimpin puncak eksekutif) memerlukan kewenangan tambahan. Kewenangan tambahan ini diperlukan untuk mengatur, memaksa, melarang dan menghukum yang diperlukan untuk mengatasi krisis. Inilah yang disebut keadaan darurat atau keadaan bahaya.

"Sejauh ini krisis yang kita hadapi adalah krisis korona (kesehatan) dan tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh wabah korona ini," ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Lekas Pulih dari COVID-19, Indonesia Sukses Lalui Pandemi Mencekam

SBY mengatakan extra power itu tentunya sebatas yang diperlukan dan sesuai pula dengan jenis ancaman yang dihadapi. Menurut dia, pemberian dan penggunaan extra power ini juga ada batas waktunya. Tidak boleh digunakan dalam waktu yang berkepanjangan, dan apalagi dianggap sebagai new normal atau berlaku selamanya.

"Sudah benar pemerintah tidak memberlakukan keadaan darurat sipil karena konteks dan jenis ancamannya berbeda. Keadaan darurat sipil itu lebih mengait pada penanganan dan pemulihan keamanan dan ketertiban publik. Berada di wilayah public security atau law and order," jelas dia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020

SBY tidak bermaksud menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilisasi sistem keuangan.

"Karena itu menjadi domain dan wilayah parlemen untuk membahasnya, tidak akan berkomentar tentang berbagai pasal dalam Perppu yang memiliki singgungan kewenangan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Juga yang berkaitan dengan akuntabilitas dan prinsip-prinsip good governance yang harus dijaga oleh pemerintah," kata SBY.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya