SBY Puji Jokowi yang Tak Jadi Terapkan Darurat Sipil karena Corona
- Alfin Tofler/VIVAnews
Ia mengaku memahami dalam keadaan seperti sekarang ini sehingga pemerintah ingin bertindak cepat tanpa halangan termasuk halangan perundang-undangan. Pemerintah ingin melakukan bypass dan bisa mengambil keputusan sendiri, tanpa harus melibatkan DPR RI dan DPD RI misalnya, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
Menurut SBY, pemerintah melalui Perppu menentukan bahwa anggaran untuk penanganan Corona, bantuan kepada masyarakat dan penyelamatan ekonomi, menjadi kewenangan pemerintah. Artinya, tidak harus dibahas dan ditetapkan secara bersama oleh Presiden (pemerintah) dan DPR RI.
"Tidak perlu “dimasukkan dalam sistem” yaitu melalui APBN Perubahan, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, UUD 1945, yang produknya berupa Undang Undang. Kalau hal itu benar adanya, saya menyarankan pemerintah perlu berhati-hati. Pastikan aturan itu tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara. Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan yang inkonstitusional," ucapnya.
Menurut dia, khusus pengelolaan keuangan negara ini bagi saya sangat esensial dan fundamental. Jiwa, semangat dan substansi konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia adalah mengatur kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara dalam manajemen keuangan negara. Jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara ini berada di satu tangan.
"Ingat power tends to corrupt, dan absolute power tends to corrupt absolutely. Kekuasaan yang sangat besar sangat mungkin di salah gunakan. Juga diingatkan bahwa power must not go unchecked, dan power must be checked by another power. Inilah yang mendasari prinsip checks and balances di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Penyuap Komisioner KPU
