PA 212 Ancam Makzulkan Jokowi Jika RUU HIP Dilanjutkan

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta kepada para anggota DPR RI tidak ngotot untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Sebab, Majelis Ulama Indonesia begitu juga organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah menolak perihal RUU Haluan Ideologi Pancasila tersebut.

Kiai Abbas Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika Hadapi Polemik Fuad Plered

"DPR Jangan keras kepala! semua ormas Islam dan umat Islam bahkan MUI dan Muhammadiyah sudah menolak," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Bila DPR tetap ngotot memaksakan dan melanjutkan pembahasan RUU HIP, maka alumni 212 akan mengawal maklumat MUI dengan mengajak umat untuk turun ke jalan mengepung kantor DPR dan MPR. Salah satu tuntutannya, mendesak MPR untuk memakzulkan Presiden RI Joko Widodo.

DPR Sebut Pancasila Sedang Hadapi Tantangan Zaman

"Dan menuntut MPR makzulkan Jokowi karena melanggar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang yang telah ada" katanya.

Baca juga: Waspada, Kasus COVID-19 di Pasar Terus Meningkat

Dukungan PDIP ke Presiden Prabowo Selama Program Didasarkan Pancasila: PDIP Tidak Akan Nyinyir

Karena itu, Slamet meminta kepada DPR untuk menyetop dan membatalkan pembahasan RUU HIP. Alasannya karena RUU HIP ini tidak mendesak dan tidak dibutuhkan pada saat ini.

Kemudian, memaksakan ideologi dijadikan UU sehingga diduga kuat ada agenda politik memaksakan sosio Marxisme dan komunisme, sehingga akan membangkitkan Neo PKI. Serta, tidak sesuai dengan UUD Dasar 1945 yang menyatakan Indonesia negara berketuhanan yang Maha Esa.

"Kita menolak karena kita ingin selamatkan Pancasila," katanya.

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani usai menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI

Dituding Seksis, Ahmad Dhani Siap Debat dengan Komnas Perempuan

Ahmad Dhani mengaku siap berdebat dengan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait norma seksis gender hingga Pancasila

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2025