Tolak Ambang Batas Parlemen 7 Persen, PPP: Tidak Pas

Paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/AnwarSadat

VIVA – Partai Persatuan Pembangunan menilai usul menaikkan ambang batas lolos parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi tujuh persen tak efektif. Kenaikan ambang batas jika niatnya menguatkan sistem demokrasi, bukan menjadi solusi.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

"Tidak pas kalau yang namanya dalam rangka itu tadi, penguatan sistem presidensial dan kemudian penyederhanaan sistem demokrasi kita jawabannya dengan menaikan PT, bukan itu," kata Sekjen PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.

Arsul bilang, kenaikan ambang batas justru membuat suara partai-partai yang tak lolos menjadi mubazir. Ia mengambil contoh, ketika ada fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (KKI) di parlemen periode 1999-2004. Fraksi ini terdiri dari beberapa partai dengan jumlah kursi gabungan.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

"Harusnya seperti itu. Jadi harus jadi anggota fraksi karena toh pengambilan, mendengarkanya itu berbasis fraksi, bukan perorangan," ujarnya.

Menurut Arsul, cara lain penyederhanaan partai politik dengan memperketat syarat menjadi peserta pemilu. Ia berharap, usul yang datang dari Partai Nasdem ini dipertimbangkan secara matang.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

"Syarat untuk ikut pemilu, bukan untuk mendirikan parpol. Kalau untuk mendirikan kan boleh menurut UUD. Tapi, untuk ikut pemilu ini silakan (diatur)," kata dia.

Sebelumnya, Partai Nasdem dan Golkar bermanuver sepakat menaikkan PT sebesar 7 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan angka PT sekarang yang hanya 4 persen.

Gedung Mahkamah Konatitusi. Dok. Pribadi.

MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

UU bermasalah tak bisa terus dilempar ke MK. Legislasi harus transparan, partisipatif, dan bebas dari dominasi elite agar adil dan demokratis.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2025