Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Fadli Zon: Resep Makin Miskinkan Rakyat

VIVA – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) menuai kritikan. Kebijakan ini absurd karena di tengah pandemi Corona Covid-19 dan tak memperhatikan putusan MA.

Dengan Program JKN, Dewi Nikmati Perawatan Gigi Nyaman

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membebani rakyat yang sedang menghadapi pandemi.

"P @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd. Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil," demikian tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip pada Kamis, 14 Mei 2020. 

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Fadli menilai kebijakan ini akan menambah kesengsaraan rakyat kecil. Ia meminta kenaikan ini bisa dibatalkan.

"Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!," ujar Fadli.

DPR Minta Pernyataan Rektor UGM Dijadikan Rujukan Utama soal Polemik Ijazah Jokowi

Presiden Jokowi disorot tetap melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Kenijakan ini diambil meski MA membatalkan kebijakan kenaikan iuran sebelumnya pada Maret 2020.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu dia tandatangani atau ditetapkan pada 5 Mei 2020.

Perpres kenaikan iuran BPJS ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Kritikan terhadap pemerintah terus bermunculan imbas kebijakan ini.

Sidang gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo

PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Ini Alasannya

Kasus yang menyeret tiga pihak Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) itu resmi berakhir.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025