Jokowi Tambah Posisi Untuk Wakil Menteri Sosial

Kementerian Sosial Republik Indonesia / Kemensos RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial. Diterbitkan pada 14 Desember 2021.

Prabowo Ajak Jokowi Bukber di Istana, Ini Catatan Pertemuan Empat Mata Keduanya

Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet pada Kamis 23 Desember 2021, penunjukan Wakil Menteri Sosial itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis 23 Desember 2021. 

PSI jadi Wadah Politik yang Realistis Bagi Jokowi

Pada peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 46 tahun 2015, tidak ada pengaturan mengenai posisi wakil menteri ini.

Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.

Kumpulkan Tokoh Politik di Bukber, Nasdem: Kita Butuh Kebersamaan Antar Elit Politik

Pasal 3 Perpres itu, menyebutkan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. 

Sementara pada Pasal 4, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Eks Menpora era SBY, Roy Suryo dalam Catatan Demokrasi tvOne.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Soal Laporan Jokowi Hari Ini

Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa diperiksa polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025