DPR Cabut Persetujuan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA Politik - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan hasil keputusan rapat internal komisi yang membidangi hukum dan HAM itu. Keputusannya, mencabut persetujuan Hakim Agung Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3 menyatakan DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini melalui rapat paripurna DPR. 

Pun, DPR nanti beri persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui paripurna DPR.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Menurut dia, proses dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung merupakan tugas Komisi III DPR. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Dia bilang upaya ini sebagai cara untuk mewujudkan check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Kemudian, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga.

“Dalam rangka itu, Komisi III DPR tidak hanya bertanggungjawab dalam uji kelayakan dan kepatutan saja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pangeran.

Namun, dia menekankan, Komisi III DPR juga punya fungsi pengawasan yang bertanggungjawab melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Dia mengatakan hal ini agar DPR menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggungjawab, bermoral dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka itu, Pangeran menyampaikan bahwa Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa moral, integritas hakim agung merupakan prasyarat penting. Dia mengatakan karena hakim agung mengemban tugas mulia.

Rapat Paripurna DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas dasar itu, dengan merujuk Pasal 226 Peraturan DPR RI, Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR pun melakukan rapat internal pada Senin kemarin. Keputusannya yaitu mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati, yang merupakan hasil uji kelayakan pada 18 Desember 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna pada 23 September 2014 lalu.

“Untuk itu, kami mohon kiranya rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR dan Pimpinan DPR dapat meneruskan kepada Presiden sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” kataya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya