Besok Perppu Pemilu Disahkan di Paripurna DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – DPR RI mengangendakan rapat paripurna terkait Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu, pada Kamis besok, 15 Desember 2022. Parlemen akan memutuskan menerima atau menolak Perppu Pemilu tersebut.

Hidayat Nur Wahid Usul Badan Haji Ditingkatkan Jadi Kementerian

"Perppu ini yang saya baca sudah keluar dari pemerintah, secara undang-undang Perppu ini harus disampaikan ke DPR untuk diparipurnakan. Mudah-mudahan besok masuk dalam salah satu acara paripurna karena di paripurna itu akan mendapat diterima atau ditolak," kata anggota Komisi II DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Junimart berharap, tidak ada penundaan pembahasan Perppu Pemilu. Politikus PDIP ini berharap payung hukum yang mengatur Pemilu 2024 ini segera diparipurnakan agar tahapan-tahapan pesta demokrasi bisa berjalan.

DPR Desak Pengusutan Oknum Daerah yang Biarkan Tambang Ilegal di Gunung Kuda Cirebon

"Karena besok paripurna dan supaya jadwal penyelenggara pemilu berjalan sudah harus secara resmi berlaku Perppu itu," ujarnya.

Junimart mengamini seluruh isi Perppu adalah hasil keputusan rapat Komisi II dengan pemerintah bersama penyelenggara pemilu. Salah satunya ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilu di daerah otonomi baru (DOB), termasuk IKN.

Skema Tambang Rakyat Berbasis Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

"Bahwa untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi UU Pemilu itu tanpa mengubah UU Pemilu maka harus diterbitkan Perppu Pemilu yang mengatur mengenai DOB termasuk IKN. Karena ini menyangkut kursi-kursi di DPR RI," imbuhnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman Ungkap Soal Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang dinilai penting untuk mendukung pemberantasan korupsi, kejahatan narkotika, terorisme, dan pidana pencucian uang.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025